Muhidin Pastikan Alih Fungsi RTH sesuai Prosedur

Walikota Bnjarmasin H. Muhidin telah membuat pernyataan jika dirinya sudah membuat alih fungsi sebagian lahan RTH Kamboja tidak menyalahi RTRW Kota Banjarmasin 2013 – 2032.
muhidin farid

Muhidin farid murah senyum mengatakan bahwa alih fungsi sudah mendapat persetujuan DPRD saat pembahasan RTRW tahun lalu. Sehingga secara dasar hukum alih fungsi lahan sudah ada dan tidak menyalahi aturan. Ia menilai saat ini Banjarmasin kekurangan pusat perbelanjaan. Sehingga diperlukan satu lokasi tambahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan.  RTH dibangun untuk membantu masyarakat yang ingin belanja dengan mudah. Kini Banjarmasin semakin maju dengan kepemimpian bapak Muhidid.

Muhidin juga mempunyai harapan jika suatu saat banjarmasin bisa menjadi kota perdagangan di Kalimantan khususnya dan Indonesia umumnya. Lelang investor untuk menanamkan modalnya di lahan seluas 2 koma 2 hektar itu akan dimulai tahun depan. Pemko memastikan pasca berakhirnya kontrak dengan investor kepemilikan RTH sepenuhnya akan diserahkan ke Pemerintah Kota. Dana yang besar akan memancing banyak koruptor untuk mendekat maka dariitu muhidin berharap untuk semua jajarannya agar kerja lebih jujur.

Muhidin bertekad jika ia kepilih menjadi gubernur kalimantan selatan maka perbaikan disemua sektor akan ia lakukan demi Kalimantan selatan yang lebih. Muhidin farid murah senyum independen asli dukungan rakyat mempunyai kekuatan untuk menjadi pasangan yang serasi.


0 Response to "Muhidin Pastikan Alih Fungsi RTH sesuai Prosedur"

Posting Komentar